Ancaman Stabilitas : Pemerhati Minta BNPT Turun Tangan Terkait Narasi “Baku Bunuh” Oleh Anggota DPRD Malut

Ancaman Stabilitas : Pemerhati Minta BNPT Turun Tangan Terkait Narasi "Baku Bunuh" Oleh Anggota DPRD Malut

JAKARTA / MALUKU UTARA, klikduanews.com – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Safrin Samsudin Gafar, S.H., secara terbuka meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memberikan perhatian khusus terhadap fenomena narasi kekerasan “baku bunuh” yang diduga digulirkan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa 31 Maret 2026.

Safrin menilai bahwa pernyataan yang mengandung ajakan kekerasan massal secara terbuka bukan lagi sekadar dinamika politik lokal, melainkan sudah masuk ke dalam ranah ancaman terhadap ideologi bangsa dan stabilitas keamanan nasional.

Safrin Samsudin Gafar memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terdapat mandat yang kuat bagi negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk narasi yang dapat memicu tindak pidana kekerasan ekstrem.

“Bila seorang pejabat publik secara sadar menjadi Intelektual Dader dalam ajakan kekerasan fisik secara massal, ini adalah benih radikalisme yang sangat berbahaya. BNPT melalui Kedeputian Bidang Pencegahan harus melakukan asesmen terhadap dampak sosial dari narasi tersebut,” ujar Safrin.

Ia menambahkan bahwa ajakan untuk saling membunuh merupakan bentuk intimidasi publik yang nyata, yang jika dibiarkan dapat memicu konflik horisontal di wilayah Maluku Utara.

Safrin menegaskan bahwa keterlibatan BNPT sangat penting untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait mengenai profil integritas seorang pejabat negara.

“Kami mendesak BNPT untuk melihat apakah tindakan ini memenuhi unsur Pasal 13A UU Terorisme terkait penyebaran narasi kekerasan yang bertujuan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Rekonstruksi hukum ini penting agar menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemberhentian secara permanen karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI,” tegasnya.

Sebagai advokat yang vokal terhadap isu-isu regional di Halmahera dan sekitarnya, Safrin mengingatkan bahwa trauma konflik masa lalu tidak boleh dibangkitkan kembali oleh kepentingan politik praktis.

“Jangan biarkan narasi kekerasan menodai kerukunan di Maluku Utara. BNPT sebagai lembaga negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ‘teror verbal’ yang dilakukan oleh oknum pejabat manapun. Hukum harus bertindak sebelum provokasi ini berubah menjadi aksi nyata di lapangan,” pungkas Safrin Samsudin Gafar, S.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *