Tidore Kepulauan, Klikduanews.Com – Konflik antara warga Desa Bale dan Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 di Desa Koli dan menyebabkan luka-luka di kedua belah pihak, namun hingga akhirnya dapat diselesaikan secara aman dan damai yang mediasi di Polsek Oba.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyadari bahwa tindakan perkelahian yang terjadi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, baik menurut norma masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Oba, perwakilan Pemerintah Desa Koli dan Desa Bale, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh pemuda dari masing-masing desa.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa permasalahan yang terjadi diselesaikan secara damai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Oba.
Adapun isi kesepakatan perdamaian yang telah disetujui bersama, yaitu:
1. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berkomitmen tidak menyimpan dendam di kemudian hari.
2. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
3. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perkelahian di masa mendatang. Apabila di kemudian hari terjadi kembali, maka pihak yang terlibat bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan perdamaian ini dibuat secara sadar, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Dengan adanya perdamaian tersebut, diharapkan hubungan masyarakat Desa Bale dan Desa Koli kembali harmonis serta situasi keamanan di wilayah Kecamatan Oba tetap kondusif.
