Beranda

Cederai Marwah Parlemen: pemerhati Minta Partai Demokrat dan BK DPRD Malut Pecat Oknum Provokator “Baku Bunuh”

Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Safrin Samsudin Gafar, S.H.

Jakarta/Maluku Utara, Klikduanews.com  – Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Safrin Samsudin Gafar, S.H., secara tegas meminta Partai Demokrat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara untuk segera memproses pemberhentian oknum anggota dewan yang diduga menjadi aktor intelektual (Intelektual Dader) ajakan kekerasan “Baku Bunuh”.

Safrin menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak citra partai, tetapi juga menghina institusi terhormat DPRD sebagai representasi rakyat.

Safrin meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk tidak melindungi kader yang menyebarkan narasi kekerasan ajakan “baku bunuh”.

“Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat dan Kode Etik Partai, setiap kader wajib menjaga nama baik partai dan setia pada nilai-nilai kebangsaan. Narasi ‘baku bunuh’ adalah bentuk pengkhianatan terhadap platform partai yang mengedepankan demokrasi santun,” ujar Safrin.

Ia juga mendesak agar Partai Demokrat segera mengeluarkan SK Pemecatan sebagai anggota partai guna mempercepat proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Secara paralel, Safrin Samsudin Gafar mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Malut untuk segera melakukan sidang etik tanpa menunggu proses pidana selesai.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki wewenang penuh untuk memeriksa pelanggaran sumpah dan janji jabatan. Anggota DPRD bersumpah untuk memelihara kerukunan nasional dan menaati peraturan perundang-undangan. Menghasut kekerasan adalah pelanggaran sumpah yang nyata,” tegas Safrin.

Safrin menjelaskan bahwa langkah dari Partai dan Badan Kehormatan adalah pintu masuk legal bagi pemberhentian tetap oleh Menteri Dalam Negeri.

“Mekanismenya jelas: Jika Partai memecat keanggotaannya atau BK mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap karena pelanggaran etik berat, maka Pimpinan DPRD wajib meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur untuk diresmikan oleh Mendagri. Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada celah bagi oknum provokator untuk tetap duduk di kursi terhormat,” tambahnya.

Sebagai advokat yang aktif mengawal supremasi hukum di Maluku Utara, Safrin mengingatkan bahwa membiarkan perilaku ini tanpa sanksi akan menciptakan preseden buruk.

“Kursi DPRD dibiayai oleh pajak rakyat untuk kemaslahatan, bukan untuk tempat merancang konflik horisontal. Saya meminta Partai Demokrat dan BK DPRD Maluku Utara menunjukkan keberanian moral mereka. Pecat sekarang, atau publik akan menilai kalian merestui kekerasan di bumi Maluku Utara,” pungkas Safrin Samsudin Gafar, S.H.

Sekedar diketahui, Pernyataan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong tersebut diketahui beredar melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan berpotensi memperkeruh keadaan serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Maluku Utara.

Exit mobile version