KlikDuaNews.com | Sofifi, 4 April 2026 – Dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat di wilayah Sofifi, Maluku Utara. Seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial B.M. bersama anggota lalu lintas berinisial A.E.
dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara serta diadukan ke Divisi Propam Polri atas peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kronologi Bermula dari Hubungan Pribadi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pelapor, perempuan berinisial C.L., peristiwa ini berawal dari hubungan pribadi dengan anggota lantas berinisial A.E. yang sebelumnya mengaku masih berstatus lajang saat perkenalan di sebuah tempat karaoke. Hubungan keduanya disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Namun, sekitar satu minggu sebelum kejadian, pelapor mengaku baru mengetahui bahwa A.E. telah memiliki istri dan dua anak. Mengetahui hal tersebut, pelapor memutuskan untuk mengakhiri hubungan, namun disebutkan bahwa pihak terlapor menolak.
Penggerebekan Berujung Kekerasan
Pada hari kejadian, A.E. diketahui berada di kamar kos bersama pelapor. Situasi berubah tegang ketika istri A.E. datang ke lokasi bersama anaknya dan beberapa anggota keluarga. Awalnya, disebutkan kedatangan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, kondisi memanas setelah kehadiran Polwan berinisial B.M., yang diduga turut terlibat dalam insiden tersebut. Pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, termasuk dicekik pada bagian leher hingga menimbulkan memar, serta mengalami luka lebam di area rahang dan telinga kiri.
Selain itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan ancaman verbal yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk anggota keluarga yang turut hadir. Keributan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas kamar kos.
Langkah Hukum dan Proses Penanganan
Atas kejadian tersebut, pelapor telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku Utara. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti medis atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Pengaduan juga dilayangkan ke Divisi Propam Polri guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh oknum anggota kepolisian yang terlibat.
Potensi Jerat Hukum
Dari penelusuran awal, sejumlah pasal dalam KUHP dinilai berpotensi diterapkan dalam perkara ini, antara lain :
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
– Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang
– Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman
– Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan secara bersama-sama
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil visum korban.
Sorotan terhadap Profesionalisme Aparat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Penanganan perkara secara transparan, objektif, dan akuntabel dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional tanpa intervensi, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Jurnalis : Ali M. Nur
Editor : Redaksi KlikDuaNews













