HALMAHERA BARAT – Gerakan Pemuda Kepulauan Timur Nusantara (GPKTN) menyerukan penolakan terhadap aktivitas PT Ormat Geothermal di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Seruan tersebut disampaikan melalui aksi yang direncanakan berlangsung pada 2 Maret 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan titik penyampaian aspirasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam materi seruan aksi yang beredar, GPKTN menilai proyek panas bumi yang dijalankan perusahaan tersebut bukan tanpa risiko. Mereka menyoroti potensi dampak lingkungan seperti pembukaan hutan, pengeboran dalam skala besar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga ancaman krisis air bagi masyarakat sekitar wilayah proyek.
“Kami menuntut agar aktivitas PT Ormat Geothermal di Halmahera Barat dihentikan. Dampak ekologis dan sosial harus menjadi pertimbangan utama sebelum proyek dilanjutkan,” demikian pernyataan dalam seruan tersebut.
Selain isu lingkungan, dalam poster ajakan aksi juga disinggung dugaan keterkaitan dukungan terselubung terhadap Israel, yang menjadi salah satu poin penolakan kelompok tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ormat Geothermal terkait tudingan tersebut.
Sebagaimana diketahui, proyek panas bumi merupakan bagian dari program pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang didorong pemerintah guna memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan kerap menyoroti potensi dampak ekologis jika tidak dikelola secara ketat dan transparan.
Aksi yang direncanakan tersebut diharapkan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat keamanan dan pihak terkait diimbau untuk melakukan pengawasan serta memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai.
Hingga saat ini, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jumlah massa yang akan terlibat dalam aksi tersebut maupun agenda lanjutan setelah penyampaian tuntutan.(Red/Muis)













