Ternate, Klikduanews.com – Jejak komunikasi digital kembali menjadi pintu masuk proses hukum bagi pejabat publik. Salah satunya adalah Aksandri Kitong, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat, ia dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd
Laporan tersebut resmi diajukan oleh Kasman Hi. Ahmad melalui Penasehat Hukum, Hairun Rizal, S.H., M.H dan tercatat diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor : STPL/ I/III/2026 Ditreskrimsus.
Berdasarkan bukti, dugaan pernyataan tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp Group DPC GAMKI Halut pada 29 Maret 2026, yang mana memuat dugaan kalimat bernada merendahkan dan pernyataan yang tidak terpuji oleh seorang legislator kepada Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, dan juga merupakan sosok figur akademik yang diketahui aktif dalam kegiatan literasi dan diskursus publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Hairun Rizal, kepada media ini, Rabu 1 April 2026 saat di konfrimasi awak media ini.
Lanjut dia, dasar laporan pencemaran nama baik adalah terlapor menulis dalam pesannya adalah, “Kk sek dn seluruh teman GAMKI, yg namanya kegiatan yg d buat oleh kasman, STOP IKUT apalagi kegiatan buku buku dn buku, kegiatan tai itu.” sambungan “Foya foya sja.”
Dalam tangkapan layar yang memperlihatkan percakapan yang disertai respons anggota group. Dimana bukti tersebut kini menjadi bagian dari dokumen yang ikut dilampirkan dalam laporan ke kepolisian sebagai bukti awal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hairun Rizal.
“Langkah hukum yang kami ditempuh ini, untuk menegaskan bahwa disetiap ruang digital bukanlah area bebas tanpa konsekuensi hukum, terlebih bagi pejabat publik yang dinilai harus memberi contoh etika komunikasi yang sehat dan tidak provokatif, ” Tegas Hairun.
Tak hanya itu saja, ia juga mengingatkan bahwa posisi terlapor sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjaga integritas serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan, baik di ruang publik maupun dalam percakapan digital.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Aksandri Kitong terkait laporan tersebut.
Sekedar diketahui, Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan harus tetap memperhatikan norma hukum, etika, serta tanggung jawab publik, khususnya bagi figur yang memiliki jabatan strategis.
Jurnalis : Muis Muhtar
Editor : Redaksi KlikDuaNews













