Jakarta/MALUKU UTARA, Klikduanews.com – Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Sosial Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar, S.H., secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat yang diduga menjadi aktor intelektual (Intelektual Dader) ajakan kekerasan “Baku Bunuh”.
Safrin menegaskan bahwa pernyataan provokatif yang beredar di ruang publik bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana serius yang mengancam stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam pernyataan hukumnya, Safrin Samsudin Gafar memaparkan bahwa tindakan oknum wakil rakyat tersebut dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum positif:
1. Pasal 160 KUHP (Penghasutan): “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang. Safrin menekankan bahwa jika terbukti, ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun penjara.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Mengingat narasi tersebut beredar luas melalui media digital/online, Safrin menyebut adanya dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3. Status Intelektual Dader: Sebagai praktisi hukum, Safrin menyoroti peran oknum tersebut sebagai orang yang menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain (doen plegen), yang secara hukum memiliki pertanggungjawaban pidana yang berat.
Safrin menjelaskan bahwa langkah cepat Polda Malut sangat krusial karena status hukum di kepolisian akan menjadi dasar kuat bagi proses pemberhentian tetap oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk tidak tebang pilih. Jika proses hukum berjalan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka secara otomatis syarat Pemberhentian Sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat diberlakukan,” tegas Safrin.
Sebagai advokat yang aktif mengawal transparansi di Maluku Utara, khususnya di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Barat, Safrin mengingatkan bahwa membiarkan narasi kekerasan tanpa tindakan hukum akan merusak kerukunan sosial yang telah terbangun.
“Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menjadi pemantik konflik. Polda Malut harus membuktikan bahwa hukum tegak lurus bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki jabatan politik,” tutup Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Sekedar diketahui, Pernyataan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong tersebut diketahui beredar melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan berpotensi memperkeruh keadaan serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Maluku Utara.













