SOFIFI, Klikduanews.com – Sejumlah pekerja mengeluhkan atas dugaan perlakuan tidak adil oleh Perusahaan PJM (Putra Jaya Morowali), Para pekerja mengaku mengalami pemecatan sepihak tanpa pembayaran gaji, bahkan selama bekerja tidak memiliki kontrak kerja tertulis.
Salah satu korban yang juga pekerja di perusahaan tersebut mengungkap adanya potongan upah sebesar Rp 300.000 per hari jika tidak masuk kerja, meskipun alasan ketidakhadiran karena sakit. Ironisnya, biaya pengobatan saat sakit harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
“Kami tetap dipotong Rp300.000 per hari apabila tidak masuk kerja, walaupun dalam kondisi sakit. Biaya berobat juga harus kami tanggung sendiri,” ujar salah satu saksi pekerja.
Selain itu, disampaikan juga bahwa para pekerja tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Keluhan lain juga mencakup jam kerja yang mencapai 10 hingga 20 jam per hari, namun tidak pernah mendapatkan upah lembur atas kelebihan jam kerja tersebut.
“Kami bekerja kadang sampai 10 sampai 20 jam per hari, tetapi tidak pernah diberikan upah lembur,” ungkap korban.
Tak hanya itu saja, ia dan pekerja lainnya berharap ada perhatian dari pihak terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJM (Putra Jaya Morowali) yang beralamat di Kelurahan Bahodopi RT 000/RW 000, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pekerja.
Saat di konfirmasi awak media ini, salah satu admin yang bertanggung jawab di kantor perwakilan atau Gudang yang beralamat di sofifi, Junely A.F Pongoh. Ia membenarkan kejadian tersebut.
“Saya juga tidak tahu-menahu masalah ini karena saya juga masih baru, baru empat hari kerja. Tapi kalau keluhan dari karyawan lain yang sudah lama kerja di sini, itu benar, ” Ungkap Junely.
Lanjut dia, Mereka juga sempat mengeluh kepadanya untuk menyampaikan permintaan kenaikan gaji mereka karena kerja sudah melewati batas yang ditentukan untuk disampaikan ke pimpinan atau bos, tetapi mereka malah dipecat dan gaji mereka pun ditahan, tak diberikan.
” Selain itu, sebelumnya ada beberapa karyawan yang mengalami nasib yang sama,” Sambungnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja, mulai dari pembayaran upah, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, hingga pemberian THR yang merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Para pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil serta pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini belum diterima.
Sekedar diketahui, perusahan tersebut memiliki kantor cabang atau gudang yang beralamat di SOFIFI RT 003 RW 004 Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utaram, yang merupakan perusahan penyuplai Seperti sayur kol, sawi, kentang, wortel,bawang Bombay, bawang merah dan bawang putih serta bermacam sayuran hingga rempah rempah lainya dalam jumlah yang besar ke perusahaan pertambangan.













