Beranda

Ketika Polisi Klaim Tanah Warga: Kapolda Maluku Utara Didesak Dievaluasi

Pernyataan Kapolda Maluku Utara soal konflik lahan Ubo-Ubo memicu tudingan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Advokat mendesak Kapolri, Propam, dan Kompolnas turun tangan.

Jakarta — Konflik lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, Maluku Utara, kini bergeser dari sengketa agraria menjadi persoalan serius penegakan hukum dan etika kepolisian. Pernyataan Kapolda Maluku Utara yang mengklaim dasar hukum penguasaan lahan sekaligus merespons kritik publik dengan nada konfrontatif memicu desakan evaluasi dan pemeriksaan etik di tingkat nasional.

Sejumlah advokat dan pemerhati hukum menilai Kapolda telah menempatkan institusinya pada posisi bermasalah: mengklaim tanah sebagai aset negara sekaligus menjalankan proses pidana terhadap warga yang telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun.

Dituding Rangkap Peran

Tim Advokat Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan menyatakan bahwa tindakan dan pernyataan Kapolda berpotensi melanggar prinsip dasar negara hukum.

“Dalam sistem hukum modern, institusi penegak hukum tidak boleh menjadi pihak yang berkepentingan sekaligus penentu proses pidana. Polisi tidak bisa menjadi pemain dan wasit dalam konflik yang sama,” kata tim advokat dalam pernyataan tertulis.

Menurut mereka, penentuan sah atau tidaknya hak atas tanah merupakan kewenangan peradilan dan administrasi pertanahan, bukan kepolisian.

Sorotan Asas Negara Hukum

Tim hukum menegaskan bahwa konflik Ubo-Ubo merupakan persoalan perdata dan tata usaha negara. Selama tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, penggunaan instrumen pidana dinilai melanggar asas due process of law dan prinsip ultimum remedium.

“Pidana bukan alat legitimasi klaim aset. Jika hukum pidana digunakan untuk menekan warga dalam sengketa agraria, maka yang terjadi adalah kriminalisasi, bukan penegakan hukum,” tegas mereka.

Pernyataan Kapolda Dipersoalkan

Pernyataan Kapolda Maluku Utara yang menyebut dirinya siap “diajar hukum” sambil menegaskan pengalaman puluhan tahun di bidang hukum turut menuai kritik tajam. Kalangan advokat menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap pejabat negara yang seharusnya membuka diri terhadap kontrol publik.

“Pengalaman panjang tidak pernah menjadi dasar untuk melampaui batas kewenangan. Negara hukum tidak diukur dari lamanya seseorang menjabat, melainkan dari kepatuhannya pada konstitusi,” ujar tim advokat.

Desakan ke Kapolri, Propam, dan Kompolnas

Atas polemik tersebut, tim advokat mendesak :

1. Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara secara menyeluruh;

2. Propam Mabes Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen, termasuk dugaan konflik kepentingan;

3. Seluruh proses pidana terkait konflik lahan Ubo-Ubo dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum melalui mekanisme perdata atau tata usaha negara.

Mereka menegaskan, jika Kapolda tidak mampu menjaga objektivitas dan netralitas, maka pengunduran diri atau pencopotan jabatan merupakan langkah konstitusional, bukan langkah politis.

Ujian Serius bagi Polri

Polemik Ubo-Ubo kini dinilai sebagai ujian penting bagi Kapolri dalam menjaga marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan tidak berpihak.

“Negara tidak boleh memenjarakan warganya demi mempertahankan klaim yang masih disengketakan. Polisi adalah alat negara, bukan alat kekuasaan,” tutup pernyataan tersebut.(Red*)

Exit mobile version