Ternate — Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, SH, mengeluarkan peringatan keras (warning) kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate agar bertindak adil, objektif, dan bebas kepentingan dalam proses penentuan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale.
Peringatan ini disampaikan menyusul diumumkannya hasil seleksi calon Direktur Perumda Ake Gaale yang meloloskan dua nama, yakni Djasman Abubakar dan Firman Sjah, sebagaimana dipublikasikan sejumlah media.
Safrin menegaskan, pengisian jabatan Direksi Perumda bukan kewenangan absolut kepala daerah, melainkan tindakan administrasi negara yang terikat ketat oleh hukum dan asas pemerintahan yang baik.
“Penentuan Dirut Perumda bukan ruang kompromi politik, apalagi relasi personal. Ini wilayah hukum administrasi negara yang wajib tunduk pada asas objektivitas, transparansi, dan bebas konflik kepentingan,” tegas Safrin.
Dasar Hukum Tegas dan Mengikat
Safrin menjelaskan, pengangkatan Direksi Perumda wajib berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.
Dalam regulasi tersebut, disampaikan safrin bahwa Proses seleksi Direksi harus melalui panitia seleksi independen, dan Penilaian wajib berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, dan profesionalitas;
Kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dilarang menggunakan pertimbangan di luar hasil seleksi yang sah.
“Jika ada keputusan yang didorong oleh relasi keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan tertentu, maka itu adalah pelanggaran asas legalitas dan berpotensi cacat hukum,” ujar Safrin.
Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Safrin mengingatkan bahwa setiap indikasi konflik kepentingan dalam proses seleksi Direksi Perumda bisa membatalkan legitimasi keputusan.
“Konflik kepentingan bukan isu etika semata, tapi isu hukum. Jika terbukti, keputusan pengangkatan Dirut dapat digugat dan dibatalkan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Menurutnya, Perumda Ake Gaale adalah perusahaan daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat (pelayanan air bersih), sehingga pengelolaannya harus steril dari praktik titipan dan kompromi politik.
Warning kepada Kepala Daerah
Atas dasar itu, Safrin menyampaikan peringatan terbuka kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate agar :
1. Menetapkan Dirut Perumda murni berdasarkan hasil seleksi objektif;
2. Tidak melakukan intervensi di luar mekanisme hukum;
3. Membuka hasil penilaian secara transparan kepada publik;
Menjaga marwah hukum dan tata kelola BUMD.
“Jika prinsip fairness dan hukum dilanggar, maka keputusan tersebut berpotensi digugat secara administratif di PTUN dan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Safrin.
Safrin menegaskan, pernyataan ini bukan serangan personal terhadap kandidat mana pun, melainkan peringatan hukum demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik.
“Hukum harus berdiri di atas semua nama dan jabatan. Perumda bukan milik elite, tetapi milik rakyat,” pungkasnya.(Red/ tim)
