Beranda

Kekosongan Dokter di Puskesmas Subaim Langgar Standar Pelayanan dan Hak Konstitusional Warga

Jakarta — Dengan adanya polemik Kekosongan tenaga dokter di Puskesmas Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang kini tengah hangat di Maluku Utara itu diduga sejak awal Januari 2026. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang dan standar pelayanan minimal yang diwajibkan negara.

Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai isu hukum dan tanggung jawab negara, bukan sekadar masalah teknis administrasi.

“Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ketika puskesmas dibiarkan tanpa dokter, maka negara sedang abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri,” ujar Safrin.

Hak Konstitusional Warga Negara
Hak atas pelayanan kesehatan dijamin secara tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Sebut Safrin, Pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut Safrin, kekosongan dokter yang menyebabkan pelayanan terhambat, termasuk rujukan pasien, merupakan ancaman langsung terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut.

Lanjut dia, Kewajiban Negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara eksplisit dibebani tanggung jawab penyelenggaraan layanan kesehatan.

” Untuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan, ” Beber Apin sapaan Akrabnya.

Safrin menilai, tidak tersedianya dokter di puskesmas dalam waktu yang lama menunjukkan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab hukum.

Tak hanya itu, disampaikan pula bahwa belum lagi terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana Kewajiban pelayanan dasar juga diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

” Karena Permenkes No. 6 Tahun 2024 itu didalamnya adalah Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar sesuai standar pelayanan minimal bagi setiap warga, ” Ucap Bang Apin asal Ternate.

“Kekosongan dokter berarti pelayanan kesehatan dasar tidak dapat dijalankan secara optimal, sehingga SPM berpotensi tidak terpenuhi,” jelas Safrin.

Bertentangan dengan Aturan Penyelenggaraan Puskesmas

Lebih lanjut, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas menegaskan fungsi dan kewajiban puskesmas sebagai fasilitas layanan primer, yaitu pada Pasal 3 Permenkes No. 43 Tahun 2019 dimna Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Serta Pasal 5 yaitu Puskesmas wajib didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai standar pelayanan.

“Ketiadaan dokter jelas bertentangan dengan mandat peraturan ini, karena pelayanan kesehatan perseorangan tidak mungkin berjalan maksimal tanpa tenaga medis dokter,” tegasnya.

Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Selain regulasi kesehatan, ditambahkan safrin bahwa persoalan ini juga menyentuh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diantaranya pada Pasal 15 UU Pelayanan Publik, yaitu
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.

Safrin menilai, apabila pelayanan kesehatan tidak berjalan akibat ketiadaan dokter, maka penyelenggara layanan dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban pelayanan publik.

Ia bahkan menyentil Dampak dan Konsekuensi Secara hukum untuk kondisi Puskesmas Subaim yaitu terhadap Tanggung jawab administratif pemerintah daerah dan dinas kesehatan, Pengaduan masyarakat dan evaluasi kinerja penyelenggara layanan publik, Potensi gugatan atas kelalaian pelayanan dasar, apabila menimbulkan kerugian, Pelanggaran prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah.

Olehnya itu Safrin mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan menempatkan dokter secara berkelanjutan di Puskesmas Subaim serta melakukan evaluasi serius agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Hukum kesehatan tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara wajib hadir secara nyata, terutama di wilayah yang paling membutuhkan layanan dasar,” pungkasnya.***

Exit mobile version